Prosesi pernikahan sering berlangsung dengan adat tertentu. Adat tersebut berdasar pada kebiasaan seseorang sesuai tempat kelahiran yang tentu berbeda antara satu orang dengan lainnya.
Salah satu potret bagaimana kebiasaan yang mendapat pengaruh kuat Islam ada di Kabupaten Siak, Riau. Di kabupaten ini, prosesi pernikahan dijalankan dengan tradisi yang syarat akan nilai-nilai Islam.
Ada kebiasaan unik yang harus dilakukan oleh calon pengantin wanita di Siak. Setelah prosesi lamaran, seorang gadis wajib mengkhatamkan Alquran.
Jika kewajiban ini ditinggalkan, gadis yang bersangkutan beserta keluarganya akan merasa malu. Ini lantaran dia dianggap tidak bisa mengaji.
Di Siak, ajaran Islam sudah melekat pada kebiasaan masyarakat dan telah menjadi identitas. Setiap anak yang tumbuh di lingkungan mereka diwajibkan belajar mengaji di surau atau madrasah.
"Malu orangtua kalau anaknya tidak menuntut ilmu ke madrasah," ujar pejabat Kesbangpol Kabupaten Siak, Ibrahim, dikutip dari nu.or.id, Jumat, 13 Mei 2016.
Ibrahim mengatakan prosesi pernikahan di Siak, yang merupakan warisan kesultanan Riau, dimulai dengan pinangan oleh paman calon pengantin pria. Pinangan tersebut tidak boleh dijalankan oleh ayah apalagi calon pengantin pria itu sendiri secara langsung.
Pinangan tersebut mensyaratkan antara calon pengantin pria dan wanita harus sudah saling mengenal dan saling menyukai. Syarat ini menjadi faktor utama pinangan tersebut dapat diterima.
Proses pinangan dilakukan selama dua kali, dengan hasil penetapan hari dan tanggal pinangan kedua sebagai keputusan pinangan pertama. Pada pinangan kedua, prosesi yang dijalankan adalah lamaran, yang akan berujung pada keputusan hari pernikahan.
Saat hari pernikahan, sebelum prosesi akad dijalankan, calon pengantin wanita diwajibkan mengkhatamkan Alquran di hadapan para hadirin. Biasanya, untuk mempersingkat waktu, calon pengantin wanita hanya membaca seluruh isi Juz 30.
"Di sini malu sekali kalau tak khataman. Berarti dia tak selesai ngajinya," kata Ibrahim.
Setelah proses khataman Alquran selesai, maka akad nikah dapat dilangsungkan.
sumber
Artikel keren lainnya:
Post a Comment